Belum lama ini Pemerintah Indonesia telah mengeksekusi 8
terdakwa narkoba. Ternyata
Jepang juga menganut Undang-undang (UU) hukuman mati. Tahun
2014 lalu, sebanyak 3 orang telah dihukum mati oleh pemerintah Jepang.
"Kalau seorang penjahat membunuh dua orang atau lebih
hukumnya sudah pasti hukuman mati dan itu dilakukan terhadap seorang anggota
Yakuza yang pernah membunuh dua orang," kata Manabu Miyazaki beberapa
waktu lalu.
Di Jepang sejak 1871 sudah ada hukuman mati dan hal ini
bukan hal baru bagi pemerintahan Jepang hingga saat ini walau pun beberapa
pihak menentang keras seperti Amnesty International.
Federasi Asosiasi Pengacara Jepang tahun 2012 secara resmi
juga menentang hukuman mati di Jepang.
Selain seseorang terbukti membunuh dua orang atau lebih akan
kena hukuman mati di Jepang, apa lagi kriteria lainnya?
Ada sembilan kriteria yang membuat keputusan hukuman mati
pada akhirnya oleh para hakim Jepang.
Pertama mengenai tingkat kejahatan, ringan atau berat.
Kedua Pembunuhan terhadap dua orang jelas lah tingkat
kejahatan yang berat.
Ketiga, mengenai bagaimana kejahatan itu berkomitmen
terutama cara di mana korban tewas.
Keempat adalah hasil kejahatan, terutama jumlah korban.
Kelima mengenai sentimen dari anggota keluarga yang
ditinggalkan.
Keenam dampak dari kejahatan di masyarakat
Selain itu pertimbangan mengenai usia terdakwa (di Jepang,
seseorang disebut dewasa mulai usia 20 tahun).
Dari kriteria tersebut, hakim akan memutuskan hukuman mati
atau tidaknya seorang terdakwa di Jepang.
baca juga :
Wanita Terkurus Dinunia
Manusia Terkuat Dalam Sejarah
Payudara Terbesar Didunia
Tonton Juga :
Pembalap Jalan Yang Lucu
Goyang Sexy Gadis Pantai
baca juga :
Wanita Terkurus Dinunia
Manusia Terkuat Dalam Sejarah
Payudara Terbesar Didunia
Tonton Juga :
Pembalap Jalan Yang Lucu
Goyang Sexy Gadis Pantai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar